Petani di Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, Tuban mengeluhkan suliltnya mendapatkan pupuk bersubsidi dari Keluarga Kelompok Tani (Gapoktan) desa setempat. Pasalnya, kelompok tani sendiri juga kekurangan stok lantaran kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dari distributor yang mengharuskan membeli pupuk organik merek petrogranik terlebih dulu sebelum mendapat jatah pupuk bersubsidi.
Demikian diungkapkan Edy Toyibi, Direktur Watu Tiban Center (WTC) setelah mendapat keluhan dari masyarakat petani, Jumat (30/10). “Para petani di sana mengeluh dan melaporkan permasalahan ini ke WTC. Padahal, pupuk bersubsidi adalah hak para petani,” tegas aktivis Tuban ini.
Demikian diungkapkan Edy Toyibi, Direktur Watu Tiban Center (WTC) setelah mendapat keluhan dari masyarakat petani, Jumat (30/10). “Para petani di sana mengeluh dan melaporkan permasalahan ini ke WTC. Padahal, pupuk bersubsidi adalah hak para petani,” tegas aktivis Tuban ini.
Dijelaskan, untuk mendapatkan empat jenis pupuk bersubsidi, petani diwajibkan membeli pupuk petroganik sebanyak 50 sak, yang setiap saknya berharga Rp 25.000.
Dan jika tidak membeli pupuk petroganik, pihak distributor tidak akan mendistribusikan stok pupuk kepada petani. “Jelas ini pelanggaran. Pupuk bersubsidi adalah hak petani, tapi kenapa ada kewajiban untuk membeli petroganik dari distributor,” kata Edy. “Dan ini jelas tindakan kriminal karena ada unsur pemaksaan di dalamnya,” sambungnya.
Hal ini sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu, dan sejumlah petani yang sangat membutuhkan sudah ada yang nekat menuruti persyaratan tersebut karena tidak ada pilihan lain. Namun, karena keterbatasan ekonomi yang ada akhirnya para petani mulai resah dan menjerit akibat tekanan yang terjadi itu.
Sayangnya, beberapa petani yang berhasil diwawancari Surya hanya berani mebenarkan kejadian itu namun tidak berani menjelaskan secara detail permasalahanya. “Hal itu memang terjadi. Tapi, saya tidak bisa menjelaskan banyak,” kata salah satu warga seperti ketakutan jika namanya dipublikasikan. Demikian halnya dengan Fauzan, selaku ketua Gapoktan Bandungrejo juga sama sekali tidak berani berbicara tentang permasalahan ini.
Terpisah, Inkoptan (induk koperasi tani) yang merupakan distributor pupuk di daerah Plumpang mengaku bahwa pemberian pupuk petroganik ke petani merupakan upaya pemerintah untuk mensosialisasikan dan membelajari petani menggunakan pupuk petroganik.
“Tidak ada pemaksaan, mungkin masyarakat yang salah paham dengan system paket pupuk petroganik dengan pupuk kimia yang disubsidi itu. Tujuanya adalah untuk mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan pupuk kimia yang membahayakan kesuburan tanah. Dan ini merupakan program pemerintah yang akan dijalankan pada 2010,” terang Muhammad Musa, pengawas Inkoptan.
Demikian halnya yang diungkapkan kepala Dinas Pertanian Pemkan Tuban Kusno Adiwiyoto. “Memang ada paket pupuk perpaduan pupuk kimia bersubsidi dan pupuk organik. Tujuanya adalah agar petani menggunakan pupuk organik untuk mengembalikan kesuburan tanah pertanian,” katanya. “Tapi, dalam hal ini sama sekali tidak ada paksaan,” tegasnya menambahkan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 158 tahun 2008 yang ditindak lanjuti dengan Perturan Bupati (Perbub) nomor 4 tahun 2009. dimana dalam ketentuan disebutkan bahwa untuk tahun 2009 di Tuban didistribusikan pupuk organik sebanyak 3.824 ton, pupuk NPD 10.670 ton, ZA 4.173 ton, Superphos 6.892 ton dan pupuk urea sebanyak 50.900 ton. (Surya Online, 31 Oktober 2009)